Hal-hal yang diharamkan dikerjakan dalam keadaan haid dan nifas:
1. Shalat; yang fardhu maupun yang sunnah. Sabda Nsbi Saw. kepada Aisyah r.a., “Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Thawaf. Sabda Nabi Saw. kepada Aisyah r.a. ketika dalam keadaan haid, saat melaksanakan ibadah haji, “Kerjakanlah segala yang dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji; tetapi jangan melakukan thawaf.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Membaca Al-Quran. Kecuali memandang kea rah mushaf Al-Qur’an sambil membacanya dalam hari tanpa gerakan lidah. Dikecualikan pula perempuan yang menjadi guru ngaji agar tidak terhambat dalam profesinya, begitu pula pada pelajarnya.
Diriwayatkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda, “Orang yang sedang junub dan perempuan yang sedang haid, tidak membaca Al-Qur’an. Namun hadis tersebut dinilai dhaif oleh kedua perawinya sendiri: Tirmidzi dab Baihaqi. Karenanya, sebagian kalangan mazhab Syafi’i (dari kelompok Iraq) mengharamkan pembacaan Al-Qur’an oleh perempuan yang sedang mengalami haid (dan ini pemdapat paling masyhur dan paling sahih dalam mazhab Syafi’i); sedangkan kalangan mazhab Syafi’i lainnya (dari kelompok Khurusan) mengikuti pendapat Imam Syafi’I dalam mazhabnya yang lama –sebagimana dikutip oleh Abu Tsaur- bahwa perempuan yang sedang haid tidak terlarang membaca Al-Qur’an.
Demikian pula terdapat dua riwayat dari Maliki, Abu Hanafiah dan Ahmad; yang satu mengharamkan dan yang satunya lagi membolehkan. Mereka yang membolehkan berpegang pada ucapan Aisyah r.a. bahwa ia tetap membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid. Mereka ini juga beralasan bahwa masa haid biasanya berlangsung cukup lama sehingga jangan sampai ia melupakan apa yang telah dihafalnya, atau merasa ‘terasing’ dari Al-Qur’an. Dan adakalanya ia seorang guru ngaji; sehingga jangan sampai ia terhambat dalam menjalankan profesinya
4. Menyentuh dan membawa Al-Qur’an. Demikianlan pendapat para ulama dari keempat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, berdasarkan firman Allah SWT, “... tidak menyentuhnya kecuali mereka yang tersucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Akan tetapi Ibn Abbas, Asy-Sya’biy, Adh-Dhahhak, Zaid bin Ali, Al-Muayyah Billah, Daud, Ibn Hazm dab Hammad bin Sulaiman, membolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an, walaupun tanpa wudhu. Mereka mengatakan bahwa ayat tersebut hanya mengandungn pemberitaan tentang Al-Lauh Al-Mahfuzh, yang tidak dapat menyentuhnya selain para malaikat (yaitu yang dimaksud dengan ”mereka yang tersucikan”).
5. Duduk dan berhenti di masjid, kecuali lewat melaluinya, karena tidak ada jalan selainnya. Hampir semua mazhab menyepakati larangan berhenti atau duduk di masjid bagi seorang junub. Kecuali Al-Muzani dan Ibn Al-Mundzir (keduanya dari kalangan mazhab Syafi’i) serta Daud yang membolehkannya. Dan menurut sebagian riwayat, Ahmad bin Hambal pernah berkata: “Seorang junub boleh berhenti dan duduk di mesjid setelah berwudhu.” Perbedaan pendapat mereka, antara lain, berdasarkan pemahaman masing-masing terhadap ayat 43, surah An-Nisa. Mayotiras ulama mengartikan kalimat “menghampiri shalat” dalam ayat tersebut sebagai “menghampiri tempat shalat” yakni mesjid. Sedangkan sebagian mereka mengartikannya seperti apa adanya (secara harfiah).
Sedangkan kalimat (dalam keadaan melintas) diartikan sebagai “para pelintas jalan (musafir) yang (biasanya) menghadapi kesulitan mendapat air, dan karenanya dibolehkan bertayamum sebagai pengganti mandi. Karenanya, ayat tersebut tidak mengandung larangan bagi seorang junub untuk berhenti atau duduk di mesjid. Perbedaan pendapat tentang hal ini, berlaku pula dalam masalah boleh atau tidaknya seorang wanita yang sedang haid, berhenti atau duduk di mesjid.
6. Berpuasa, baik yang wajib maupun yang sunnah.
7. Melakukan hubungan seksual (‘jima, sanggama) bagi suami-istri.
Diambil dari buku:
Fiqih Praktis; menurut Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pendapat para ulama. Muhammad Bagir Al-Habsyi
*semoga bermanfaat*